Kamis, 08 Oktober 2009

Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU

Sembilan butir Pedoman Berpolitik Warga NU
yang dicetuskan dalam Muktamar NU XVIII di Krapayak Yogyakarta tahun 1989:

1. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama mengandung arti keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;

2. Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah politik yang berwawasan kebangsaan dan menuju integritas bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur lahir dan batin dan dilakukan sebagai amal ibadah menuju kebahagiaan di dunia dan kehidupan di akhirat;

3. Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban, dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama;

4. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan moral, etika, dan budaya yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi Persatuan Indonesia, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

5. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan kejujuran nurani dan moral agama, konstitusional, adil, sesuai dengan peraturan dan norma-norma yang disepakati serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan masalah bersama;

6. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama dilakukan untuk memperkokoh konsensus-konsensus nasional dan dilaksanakan sesuai dengan akhlaq al karimah sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunah Waljamaah;

7. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama, dengan dalih apa pun, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan;

8. Perbedaan pandangan di antara aspirasi-aspirasi politik warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadlu’ dan saling menghargai satu sama lain, sehingga di dalam berpolitik itu tetap terjaga persatuan dan kesatuan di lingkungan Nahdlatul Ulama;

9. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama menuntut adanya komunikasi kemasyarakatan timbal balik dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang memungkinkan perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat, menyatukan aspirasi serta berpartisipasi dalam pembangunan. (www.nu.or.id)

Selasa, 13 Januari 2009 04:04

Semarang, NU Online
Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mustafa Bisri (Gus Mus) mengingatkan seluruh warga NU untuk menerapkan sembilan pedoman berpolitik dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.

Sembilan pedoman berpolitik warga NU tersebut, di antaranya, berpolitik bagi NU, mengandung arti keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Politik, bagi NU, kata Gus Mus, adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak kewajiban dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama.

"Berpolitik, bagi NU, juga harus dilakukan dengan kejujuran nurani dan moral agama, konstitusional, adil, sesuai peraturan dan norma-norma yang disepakati serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan masalah bersama," kata Gus Mus dalam Silaturahmi Nasional Ulama NU di Pesantren Edi Mancoro, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1).

Gus Mus mengingatkan bahwa dalam pedoman berpolitik bagi warga NU juga menyebutkan bahwa berpolitik, bagi NU, dengan dalih apa pun, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan.

"Sembilan butir pedoman berpolitik itu sebenarnya indah dan ternyata nasibnya sama dengan sembilan butir Khitah NU. Di luar NU, mendapat sambutan dan sanjungan luar biasa, tetapi di kalangan NU sendiri sekadar dibaca," katanya.

Warga NU, tambah Gus Mus, seolah-olah enggan dan malas menerapkan pedoman berpolitik yang telah dimiliki, sehingga kelakuan politik warga NU yang terjun di politik tidak dapat dibedakan dengan politikus lain yang tidak memiliki pedoman.

Menurut Gus Mus, jika warga NU yang tidak melek huruf dan tidak membaca pedoman berpolitik mungkin bisa dimaklumi, karena mereka belum terbiasa dengan budaya baca dan tidak tertarik dengan persoalan politik.

"Jika elit NU yang memiliki semangat politik tidak membaca pedomannya sendiri, sama dengan elit NU yang berjalan tidak di atas Khitah-nya. Sebenarnya, mereka awam tentang NU atau awam tentang politik, atau justru awam tentang keduanya," tegasnya.

Acara Silaturahmi Nasional Ulama NU itu, diikuti sekira 300 kiai, di antaranya, dari Jawa Barat KH Mukhlas Dimyati dan KH Tantowi Musadad; dari Jawa Timur KH Miftakhul Akhyar dan KH Aziz Mansur; dari Yogyakarta KH Asyhari Abta dan KH Najib Abdul Qodir; dan dari Jateng KH Dimyati Rois, KH Mahfud Ridwan, dan KH Masruri Mugni. (ant/man)

Maklumat PBNU tentang NU dan Pilkada

Hajatan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang marak belakangan ini, tampaknya cukup berpengaruh pada Nahdlatul Ulama (NU). Kader-kader NU pun bermunculan untuk tampil dan berpartisipasi dalam pesta demokrasi lokal itu.

Sejumlah masalah muncul. Tak sedikit pula dari pilkada itu berakhir dengan tindakan kekerasan. NU kena getahnya. Tarik-menarik kepentingan politik praktis yang melibatkan organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia itu pun tak terhindarkan.

Ketua Umum Pengurus Besar NU KH Hasyim Muzadi, beberapa waktu lalu melontarkan pernyataan kontroversial. Menurut dia, sebaiknya pilkada dihapuskan. Kepala daerah lebih baik dipilih oleh dewan perwakilan rakyat di masing-masing daerah.

Namun, pernyataannya tak memuaskan sebagian kalangan. Dalam siaran pers yang diterima NU Online, ia menyampaikan pendapatnya secara lengkap, sebagai berikut:

1. Saya mengetengahkan pemikiran agar pilkada langsung dikembalikan ke pemilihan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dimaksudkan untuk mengurangi beban polarisasi dalam masyarakat yang menumbuhkan konflik, persaingan tidak sehat, tumbuhnya broker-broker amatiran, serta ganasnya money politic (politik uang) di kalangan masyarakat luas. Hal ini, sama sekali bukan sebuah asumsi bahwa di tangan DPRD, rekayasa dan money politic akan hilang. Tapi, paling tidak, dibatasi eksesnya (akibat buruknya). Saya sadar bahwa elit politik pasti banyak yang keberatan. Sedangkan para pakar kenegaraan banyak yang setuju.

2. Karena pilkada tetap berjalan dan seterusnya berjalan, maka, tidak bisa lain, kecuali PBNU harus menentukan aturan main buat pengurus NU dan warga Nahdliyin (sebutan untuk warga NU).

3. Aturan tersebut cukup sederhana, yakni, warga NU bebas memilih; institusi NU atau simbol dan fasilitas NU tidak boleh dilibatkan. Pengurus harian NU atau badan otonom harus nonaktif selama proses pencalonan. Apabila yang bersangkutan terpilih, otomatis lepas dari pengurus karena tidak boleh dirangkap dengan jabatan publik. Apabila tidak terpilih, dia boleh kembali dengan persetujuan pihak yang dulunya memilih.

4. Banyak kritik pedas, bahkan cercaan terhadap beberapa tokoh NU yang mencalonkan atau dijadikan calon...... ‘sebagai tidak Khittah dan bersyahwat politik’. Padahal, Khittah 1926 dilakukan institusional. NU, sebagai organisasi, tidak mungkin ‘menghilangkan’ hak seorang warga negara yang ketepatan jadi NU untuk berpolitik. Yang bisa adalah mengatur mekanismenya. Sehingga, masalahnya bukanlah ‘syahwat’ politik atau ‘impotensi politik’. Namun, pengaturan mekanik yang sinergis. Cercaan itu disebabkan banyak hal. Misalnya: belum tahu duduk masalahnya, dirugikan kepentingan politiknya, atau belum kebagian porsi politik.

5. Contoh: Fauzi Bowo saat mencalonkan Gubernur DKI Jakarta, ia nonaktif sebagai Ketua Pengurus Wilayah NU. Jabatannya kemudian dilimpahkan pada Muhyidin Lc. Sekarang, ia terpilih dan proses pergantian SK (Surat Keputusan) oleh PBNU harus segera dilakukan. M Adnan (Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Tengah), saat ini telah nonaktif, seharusnya juga demikian Saifullah Yusuf. Sedangkan Ali Maschan Moesa (Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Timur), harus nonaktif juga ketika nanti deklarasi (pencalonannya).

6. Banyaknya tokoh NU yang diambil sana-sini (baca: ditarik banyak kepentingan politik praktis) tidak mengindikasikan turunnya martabat NU selama aturan main dipakai. Dan, ...apabila tidak selalu bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hal itu karena dua faktor. Pertama, kebebasan warga NU dan sudah lama ada gejala PKB gagal mewakili wacana dan aspirasi warga NU.

7. Terlalu banya pihak yang sangat khawatir kalau NU bersatu dalam satu titik pilihan menciptakan keruwetan tersendiri yang kadang-kadang menggunakan orang ‘dalam’ NU.

8. Jarang ada kiai sepuh yang mencalonkan jadi kandidat. Yang ada adalah beliau-beliau (para kiai) ditarik sana-sini sehingga berbahaya. Sedangkan, kebiasaan kiai selalu husnudzon (berbaik sangka) sehingga sering lupa bahwa yang dihadapi adalah politisi. Hal ini menjadi berat karena dalam 5 tahun, kita melakukan pemilihan umum sebanyak 6 kali: tingkat desa, tingkat kota/kabupaten, tingkat provinsi, pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, pemilihan anggota DPD RI.

9 . Kalau ada warga NU memiliih sesama orang NU atau yang cocok dengan NU, apanya yang salah? Kebebasan telah digariskan. Maka, kita ambil semua konsekuensinya.


Pengurus Besar Nahdlatul Ulama



Hasyim Muzadi
Ketua Umum

;;