Kamis, 08 Oktober 2009

Hubungan agama dan negara telah diperdebatkan sejak lama. Bahkan, masalah ini dianggap pemicu pertama kalinya konflik intelektual dalam kaitannya beragama dan bernegara. Hubungan agama dan negara, dalam perjalanannya, tentu tidak dapat lepas dari pengaruh warisan budaya maupun peradaban yang membentuknya.

Dalam kronologi waktu, ada tiga peradaban besar yang mempunyai peranan penting terhadap pembentukan tradisi keilmuan dan pemikiran politik dewasa ini. Ketiganya secara berurutan, yaitu, Yunani-Romawi, Judeo-Kristiani, dan Islam dengan masing-masing sumbangan khasnya. Peradaban Judeo-Kristiani dan Islam tidak lebih dari penerus tongkat estafet yang telah diberikan oleh induk peradaban dunia (Yunani-Romawi) sebelumnya terkait tradisi pemikiran politik.

Arnorld Toynbee mengatakan, peradadaban Judeo-Kristiani yang berkembang awal abad XII-XIII dianggap tidak terlalu memberikan sumbangan berarti bagi ”Dunia Barat” dewasa ini, karena apa yang kita lihat terhadap peradaban Barat modern sekarang merupakan kelanjutan dari keinginan untuk menghidupkan kembali dan pengulangan pandangan hidup orang-orang Yunani yang telah ada ribuan tahun lalu. Seperti cita-cita kebebasan, optimisme, sekulerisme, dan tradisi kehidupan beragama-bernegara sebagai entitas yang berbeda. Sementara, peradaban Islam tampaknya tidak begitu mampu mewarnai dan berkontribusi banyak terhadap wajah sisitem politik dunia, karena memang ada usaha-usaha untuk meminggirkannya dari percaturan politik internasional.

Konsep Sekulerisme

Konsep sekuler niscaya lahir dari Barat agaknya tepat dikarenakan konflik sejarah antagonistik (pertentangan) yang membidaninya. Hubungan agama dan negara memang mempunyai sejarah yang tidak harmonis, hal ini terjadi pada abad pertengahan.

Piagam Magna Charta pada masa renaisans dan aufklarung merupakan daya dobrak luar biasa sebagai bentuk perlawanan manusia atas dominasi kekuasaan Gereja yang dianggap berlebihan. Abad inilah yang melahirkan pemberontakan terhadap Gereja untuk kemudian memunculkan kebebasan intelektual (berpikir) dan beragama sebagai wawasan baru dalam dimensi hubungan antara agama dengan negara secara moralitas.

Sebelumnya, hal yang melatarbelakangi masyarakat Barat untuk berpikir bahwa praktik kehidupan bernegara harus lepas sepenuhnya dari Gereja (sekuler) adalah trauma sejarah pahit. Bahwa seperti kebebasan berpikir maupun bentuk-bentuk pemikiran ilmiah yang bertolak belakang dengan doktrin gereja dan Alkitab dibasmi dengan cara membakar karya-karya keilmuan (buku-buku) dan menyiksa atau membunuh para ilmuan.

Gereja menggunakan lembaga pengadilan inkuisisi untuk menghadapi kaum cendekiawan dan pelopor ilmu pengetahuan. Bukan adu argumentasi ilmiah yang digunakan untuk menghadapi kaum cendekiawan dan para ilmuan, melainkan cara-cara koersif, kekerasan, dan kekejaman dengan membakar hidup-hidup atau menyiksa sampai mati.

Namun, pada akhirnya konsepsi yang bersifat rasionalisme, empirisme, dan humanisme yang diperjuangkan Galileo Galilei, Nicholas Copernicus, Johanes Kepler, Weitzman, Bruno, Sarvanolla serta yang lainnya ternyata mampu mengalahkan dogma dan doktrin gereja.

Semenjak era ini, agama (gereja) mulai dijauhi oleh fisafat dan ilmu pengetahuan beserta kaum cendekiawannya. Semakin jauhnya ilmu pengetahuan dengan agama, hingga keduanya sulit untuk dipertemukan. Kemudian bentuk perlawanan ini diteruskan oleh kaum cendekiawan abad renaisans seperti Charles Darwin, Karl Marx, Benedict Spinoza, Voltaire, Sigmund Freud, dan lainnya yang semakin memperlebar jurang pemisah antara agama dan negara.

Tidak heran jika kemudian konstruksi teori-teori filsafat dan ilmu pengetahuan yang mereka kembangkan umumnya bertolak belakang dengan ajaran doktrin-doktrin Gereja, seperti teori evolusi Darwin yang menolak keras doktrin kreasionisme ajaran kitab suci dan Gereja maupun paham komunismenya Marx yang menganggap bahwa agama adalah candu.

Konsep Integralistik
Apa yang terjadi di Barat mungkin akan sangat berbeda dengan hal yang telah terjadi dalam tradisi pemikiran politik dalam Islam. Muhammad, selain menjadi pemimpin agama, ia juga menjadi kepala negara (Madinah). Ini kemudian yang membentuk persepsi masyarakat Timur Tengah mengenai sosok seorang Muhammad adalah manusia sempurna, di mana ia tidak hanya mengetahui masalah ukhrawi dalam konteks agama, tetapi juga masalah duniawi melalui praktik bernegara.

Integralistik di sini bukan dipahami seperti yang telah dikonsepsikan Georg Wilhelm Friedrich Hegel mengenai negara yang berpendapat bahwa negara itu bukan alat melainkan tujuan, karena itu bukan negara yang harus mengabdi pada rakyat melainkan sebaliknya. Integralistik ini juga berbeda dengan konsepsi Prof Soepomo berdasarkan premis bahwa kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terpatri dalam suatu totalitas. Maksudnya, negara tidak boleh berpihak pada kelompok terkuat atau mayoritas dan menindas kelompok yang lemah dan minoritas, tidak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apa pun dalam kehidupan bernegara (baca: Pemikiran Politik Barat).

Hubungan agama dan negara dalam tradisi pemikiran politik Islam tidak begitu banyak mempunyai trauma sejarah yang pahit seperti di Barat, dan kalau pun ada sifatnya apologis. Peran sentral Muhammad dalam praktik beragama sekaligus bernegara yang secara tidak tegas memisahkan satu sama lain, mewariskan praktik tradisi berpolitik yang berbeda dengan tradisi berpolitik di Barat.

Pasca wafatnya Muhammad, masyarakat setempat yang tergabung dalam umat, sempat merasakan kesulitan dan mengalami perdebatan untuk proses siapa yang berhak menggantikannya, karena cara dan aturan dalam transisi pergantian kekuasaan tidak diwariskan Islam secara jelas.

Akibatnya, hal yang dilakukan Muhammad semasa hidupnya terkait praktik bernegara menjadi satu-satunya referensi bagi umat berikutnya dalam konteks yang sama. Konsep imamah yang lahir setelah meninggalnya Muhammad adalah nama lain dari paradigma integralistik, yaitu agama dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (integrated). Ini juga memberikan pengertian bahwa negara merupakan suatu lembaga politik sekaligus lembaga agama. Konsepsi seperti ini merupakan manifestasi dari praktik bernegara Muhammad semasa hidupnya.

M. Fairuz Ad-dailami: Peneliti pada Censir (Center For Islamic Studies and International Relations) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Hasil pemilihan umum legislatif 2009 lalu menunjukkan perolehan suara partai-partai politik bernuansa agamis turun drastis. Dari data perolehan suara, seperti PKB di tingkat propinsi Jawa Timur misalnya, di tahun 2004 memperoleh suara sebanyak 6,198,314 dan berhasil menempatkan 30 jatah kursi, kini merosot pada kisaran 13 kursi. Beberapa pengamat menilai hal ini sebagai perubahan minat masyarakat atas peran ulama.

Kharisma dan keunggulan keilmuan agama dalam jangka beberapa bulan terenggut. Pijakan lama yang mengedepankan sisi keagamaan sebagai bagian pendulang suara kini disangsikan. Klaim kebenaran bahwa pendampingan moralitas di masyarakat dapat menguatkan simpati masyarakat hari ini mulai dipertaruhkan. Jika pendampingan moralitas di masyarakat berbanding lurus dengan simpatisme atau kepatuhan masyarakat, mengapa perolehan suara partai-partai agamis tidak tercapai? Apakah karena ulama overlaping dari trah-nya sebagai pendidik masyarakat?

Suasana kekeluargaan masih kental dibenak para ulama, ketika banyak dari wakil legislatif pusing kepala dengan kekalahan, ulama makin dekat dengan rasa kepercayaan diri, bahwa semua ini adalah pelajaran tentang kehidupan, lebih-lebih demi tercapainya pendidikan demokrasi di negara ini. Mengamati pendidikan demokratis ala ulama, sebenarnya tidak ada kata kalah demi misi pengabdian pada masyarakat. Semua adalah ”sarwa ibadah”, sebuah ranah teologis yang tetap dipegang ulama guna menjebatani kebutuhan dunia dan akhirat kelak.

Dalam konteks perjalanan sejarah, kehadiran ulama selalu ada di pentas politik, baik politik kebangsaan maupun kerakyatan. Di pentas kebangsaan seperti keterwakilannya menyetujui azas Pancasila sebagai ideologi tunggal berbangsa dan bertanah air, yang diputuskan dari hasil Munas Alim Ulama diujung tahun 1983 di Situbondo. Dan di politik kerakyatan, seperti pendampingan kemasyarakatan dalam bentuk pendidikan agama dan praktek keagamaan itu sendiri. Perjuangan ini tidak cukup satu, dua tahun, sepanjang detik-detik bangsa ini merdeka, kiai tidak pernah lepas tanggungjawab untuk membesarkan bangsa.

Sebagai individu yang berpolitik, kiai ikut menunaikan kewajiban membebaskan dari ketertindasan. Masih ingat di buku sejarah, Resolusi Jihad yang didegung-degungkan KH Hasyim Asy’ari melawan pembodohan Jepang lewat ”Saikere”, yaitu menundukkan diri hampir 90 derajat menyamai kondisi ruku’ dalam shalat. Ini adalah satu bukti politis perjuangan ulama, bahwa kita berhak untuk berharkat dan bermartabat. Kemerdekaan untuk melakukan kebudayaan tidak harus dipaksa-paksakan. Nilai sosial-budaya harus sesuai dengan amanat rakyat, lebih-lebih pada nuansa yang bersifat agamis tidak harus tunduk pada kekuasaan tertentu.

Maka, dengan kondisi sekarang di mana banyak ulama yang tidak memenuhi kuota pencapain suara di pemilihan legislatif, jangan lantas dijadikan atribut maupun streotipe negatif, bahwa ulama tidak lagi memiliki sensibilitas sosial dan berpengaruh di masyarakat. Pandangan ini bisa salah sama sekali. Dengan menerima segala keputusan, dikiblatkan pada kemerdekaan masyarakat pemilih, malah menjadi angin segar tumbuhnya pendidikan demokratis yang mulai dirasa di masyarakat.

Mungkin harus ada jawaban atas pertanyaan tentang seberapa besar pengaruh pendidikan moralitas yang mestinya menjadi pendulang suara dan menjadi faktor vital pemenangan pemilu? Perlu difahami, kepentingan pendidikan moral, khususnya agama, adalah nilai ketauladanan diri untuk selalu menghambakan diri pada Sang Pencipta yang tercermin pada rasa keimanan seseorang. Sedang rasa keimanan tidak bisa dinilai dari seberapa besar ketundukan pada sesama manusia. Tetapi, ketundukan ini sebatas penghormatan yang tidak melampaui nilai teologis, yakni penghormatan atas transmisi keilmuan yang senyatanya hanya sebagai pelantara tumbuhnya rasa keimanan, tidak lebih.

Selain itu, perlu dipertimbangkan juga dua hal; nalar keagamaan dengan praktek keagamaan itu sendiri. Jika nalar keagamaan menjadi akar di mana seseorang dapat menentukan pilihan-pilihan politisnya, tidak lain karena ada setting sejarah yang melatarbelakangi bagaimana seseorang tersebut memahami realitas agamanya. Misalnya, pada zaman Nabi Muhammad, nalar masyarakat Islam (baca, Arab) pada waktu itu, agama yang negara, negara yang agama. Dari situ kemudian timbul konflik paska wafatnya beliau. Dan bermunculanlah pemikir-pemikir Islam awal, di mana hal ini lebih banyak dilahirkan dari faktor-faktor persinggungan politik. Akibatnya, perkembangan Islam sampai sekarang tidak bisa terbedakan antara shiyasah, daulah, dan agama, walaupun ada jedah di antara faktor–faktor tersebut.

Itulah sebabnya mengapa disebut sebagai nalar keagamaan. Artinya, bahwa agama sampai kapanpun, kalau tidak bisa melakukan kritik terhadap tradisi keagamaannya, maka ia akan tetap menjadi sesuatu yang manjur, yang rentan untuk dipergunakan dalam perselingkuhan politik bahkan perselingkuhan intelektual. Dengan maksud, nalar keagamaan adalah peran ulama, dalam konteks Indonesia termasuk kiai, dan sebenarnya menurut geneologinya dapat ditarik pada realitas peran ditradisi keagamaan dunia Islam itu sendiri, dalam hal ini Islam ala perjuangan pesantren.

Jadi, jika dahulu ulama berjuang diwilayah nonstruktural, menjaga jarak dengan pemerintahan dan berbasis di masyarakat bawah, semisal menjadi petani-agamis di pedesaan, adalah praktek keagamaan yang didorong kepercayaan bahwa nalar keagamaan yang dibangun saat itu adalah menjauhi dari ”kesesatan politik”, di mana hal ini lebih memungkinkan untuk melakukan pemurnian misi dakwah itu sendiri daripada legalitas kekuasaan yang semu. Sehingga, istilah Abdul Munir Mulkhan, kaum santri adalah bentuk lain dari tradisi ”oposan” yang melakukan tindakan politis dengan menjadi oposisi pemerintahan di luar struktural.

Mengambil pemikiran Al-Jabiri dalam kritik nalar Arab, nalar keagamaan pada tradisi masyarakat Islam terbagi atas dua struktur; terdalam dan struktur terluar, yang secara pola-pola sosiologi masyarakat Islam terbagi tiga faktor, ada kabilah (suku atau kelompok), ghonimah (harta rampasan perang atau secara kontektual dimaknai akset ekonomi), dan yang terakhir aqidah yakni kesamaan teologi. Hal inilah yang dalam sejarah perhelatan agama dan politik dunia Islam menjadi titik dominan.

Untuk itu, dalam rangka merintis kembali simpatisme ulama dalam kehidupan politik praktis, patut kiranya diselami dahulu pergerakan ulama sesuai analisi Al-Jabiri di atas. Pertama, kekhususan kelompok ”kabilah” dikubu kiai diperoleh dari perjalanan keintelektualan mereka, yang jika ditinjauh dari analisis Azzumardi Azra, dirintis dari jaringan ulama Timur Tengah, khususnya di wilayah sentral, Makkah. Namun, perubahan intelektualitas kiai ini terputus seiring perubahan faham teologis di tanah suci. Pada akhirnya, penguatan kekelompokan kiai berkutat pada jaringan pesantren di Nusantara dengan mengedepankan keorganisasian masyarakat seperti NU. Pendelegasian santri dari satu pesantren ke pesantren merupakan indikasi perputaran atau transformasi informasi dan kontrol keilmuan dari satu ke yang lain.

Kedua, ghonimah atau penguat ekonomi. Dalam perjalanan pergulatan kiai, cikal-bakal berdirinya pesantren banyak didukung oleh keuletan kiai dalam pembubakan atau pembukaan lahan sebagai tempat berdiam diri. Kesempatan ini juga dipergunakan kiai untuk membuka lahan pekerjaan bagi masyarakat yang mengiringi keberadaannya. Sering kita dengar bahwa tanah perdikan pesantren berawal dari hibah keluarga, atau tanah-tanah mati, tak produktif yang kemudian disulap menjadi tanah perkampungan agama. Hal ini yang menyebabkan tanah-tanah milik kiai adalah tanah-tanah persawahan atau sejenisnya, yang menjadikan mereka sebagai tuan-tuan tanah.

Pada perkembangan masyarakat selanjutnya, keniscayaan perubahan menyebabkan ladang pertanian sedikit demi sedikit mulai ditinggalkan. Ditambah diinternal kehidupan rumah tangga kiai terjadi transformasi keilmuan pada generasi-generasi selanjutnya. Generasi-generasi pesantren yang mulai memasuki kehidupan serba modern, baik keintelektualan maupun gaya hidup personal. Begitu pula keterbukaan pesantren menerima masukan pendidikan modern dengan memasukkan muatan pendidikan formal sebagai adopsi dari tuntutan masyarakat. Walhasil, perubahan ini, khususnya yang terjadi pada masyarakat, pesantren yang dinanungi kiai harus mencari lahan tandingan sebagai penganti support pendanaan dari masyarakat. Pencarian lahan yang ”mudah” untuk menganti faktor tersebut adalah terjun ke medan politik salah satunya, karena di lahan ini ada nilai positif untuk terus menggandeng masyarakat mendengarkan kebutuhan-kebutuhan mereka.

Terakhir, kesamaan aqidah. Sebagaimana dijelaskan pada poin pertama, keterputusan dengan jaringan ulama Timur Tengah mengubah wajah teologi di Indonesia. Banyak bermunculan gaya Islam transnasional yang memiliki keterkaitan kepentingan gerakan islam internasional (baca, kepentingan berdirinya negara Islam dibawah jargon khilafah). Ini merupakan inti perjuangan ulama, karena indikasi perubahan stabilitas nasional yang disisipkan dalam muatan aqidah Islam transnasional merongrong praktek keberagamaan Islam ala pesantren yang dikenal lokalitas. Keberhasilan jaringan islam transnasional di beberapa negara di antaranya Indonesia makin menunjukkan kebutuhan kiai dalam percaturan politis.

Maka kurang tepat jika keputusan kiai dalam terjun politis dimaknai sebagai kesalahan perjuangan sebagaimana difahami bahwa perjuangan kiai hanya teruntuk pada pendidikan masyarakat. Kekalahan suara di beberapa partai yang dinanungi personal-personal kiai hanyalah kelumrahan dari sistem demokrasi yang menuntut kerja multitaktik dan strategi dalam misi pemenangan pemilu. Oleh sebab itu, turunnya kiai ke poltik hendaknya dinilai sebagai kewajiban personal sebagai insan politis di mana pun berada.

M. Miftah Wahyudi
: Pemred Buletin Riyaadlotul Muhtaajiin di Komunitas Orang Gresik Beriman (OGB), Jawa Timur

Suara Rakyat Bukan Komoditas

Pemilu legislatif 2009 telah berlalu dan sekarang rakyat Indonesia tengah menghadapi pemilu putaran kedua, pemilu presiden. Baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden, unsur dasar yang digunakan untuk meraih kesuksesan sebenarnya sama: suara rakyat. Bahwa suara rakyatlah yang sangat menentukan kesuksesan baik kesuksesan para kandidat maupun kesuksesan pemilu itu sendiri.

Tanpa suara rakyat semua unsur-unsur yang menjadi bagian dari pemilu tidak ada artinya sama sekali. Bahkan pemilu itu sendiri, kalau tidak mendapatkan dukungan dari suara rakyat yang representatif, alias lebih didominasi oleh “makhluk putihnya”, jelas pesta demokrasi yang menghabiskan dana triliunan rupiah itu akan sia-sia belaka. Apa artinya pemilu tanpa partisipasi rakyat. Kunci suksesnya pemilu, dalam kontek ini, bukan partai, pemerintah, birokrasi atau apalagi elit politik melainkan rakyat. Ini merupakan cermin dari semangat demokrasi.

Begitu sentralnya dan determinannya suara rakyat, sehingga dalam alam demokrasi suara rakyat disimbolkan sebagai suara Tuhan (vox populi vox dei). Ketika suara rakyat sudah disandingkan dengan suara Tuhan, betapa “sakralnya” dan luhurnya suara itu. Maka betapa dosanya orang-orang yang mengkhianati suara itu. Betapa terkutuknya para politisi yang menyelewengkan suara rakyat tersebut.

Namun kita juga patut bertanya, akankah keluhuran dan kesakralan suara rakyat itu bertahan lama. Ketika suara rakyat itu sudah dimanifestasikan dalam bentuk contrengan, kemudian dikumpulkan dan diperas menjadi angka-angka, masihkah dia mengandung kesakaralan. Apalagi kalau suara rakyat itu sudah berhasil mengantarkan seseorang atau partai politik ke puncak kemenangan atau sepuluh besar, masihkan dia dianggap sebagai suara Tuhan.

Menjadi komoditas

Inilah paradoksnya. Fakta membuktikan, konsep suara rakyat suara Tuhan itu nampak hanya ada dalam dunianya Plato, dunia idea. Ketika suara itu sudah merealitas dalam bentuk guratan pena di atas gambar calon atau parpol tertentu atau ketika suara itu telah memanifestasikan dirinya dalam bentuk jumlah angka-angka yang dikumpulkan, kemudian menjadi alat klasifikasi menang-kalah, faktanya akan menjadi lain. Ia bukan lagi suara Tuhan yang “sakral” itu, tetapi berubah menjadi barang. Barang di sini bukan sekedar benda biasa, tetapi sesuatu yang mengandung keuntungan material dan bebas diperjualbelikan. Inilah yang kemudian disebut komoditas.

Suara-suara rakyat yang sebenarnya tak ternilai harganya itu, ketika sudah masuk dalam kalkulasi politik, akhirnya menjadi komoditas politik. Suara itu akhir nya dengan bebas diperjual belikan untuk kepentingan pragmatis, dijadikan sebagai alat tawar menawar kekuasaan, sebagai alat barter untuk menduduki posisi di kabinet atau pos birokrasi lainnya.

Hidup di dunia yang tengah dikuasai oleh ‘nafsu kapitalisme’, komoditas benar-benar menjadi “kiblat” kehidupan. Komoditas bukan sekedar budaya jual beli yang berjalan wajar, tetapi sudah menjadi obyek pemujaan, menjadi budaya fetish, kata Marx. Kenapa komoditas berubah menjadi fetishisme, menjadi obyek sesembahan, karena kapitalisme telah berhasil mengubah segalanya menjadi komoditas. Apapun bentuknya, tak peduli apakah itu suara iman, suara spiritual, suara Tuhan, suara Iblis, suara orang miskin dan sebagainya, kalau sudah berada di tangan kapitalisme, maka sontak akan berubah menjadi komoditas.

Barang, seperti kata Goenawan Mohamad, adalah sesuatu yang kadang konkrit dan kadang abstrak. Begitu juga dengan suara Tuhan, meskipun ia sebenarnya lebih berwujud nilai yang abstrak, namun ketika jatuh ke tangan para politisi, seketika itu ia menjadi barang dikomoditaskan. Nilai yang ada di dalamnya bukan lagi nilai-nilai luhur yang mencerminkan kearifan dan keadilan, melainkan mutlak profite kekuasaan. Tinggi dan luhurnya suara itu, tidak lagi terletak pada dirinya sendiri, tetapi lebih berada pada nilai tukarnya. Para politisi yang bekerja mati-matian mendapatkan suara rakyat, sehingga tak jarang berlaku curang, penuh kamuflase, hipokrit, memanipulasi dan sebagainya, adalah lebih melihat unsur komoditasnya dalam suara tersebut.

Suara rakyat yang sudah terredusir menjadi komoditas itu akhirnya menjadi satu fungsi pragmatis :meraih kekuasaan. Kekuasaan siapa? Kekuasaan mereka yang berhasil meraup suara itu. Suara yang sudah terkomodifikasikan itu hanya berfungsi untuk memenuhi dan mensupport ambisi para politisi.

Amanah


Parpol-parpol yang sudah memenangkan pemilu legislatif kemarin dan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih nanti harus mampu merubah paradigmanya dalam menyikapi suara rakyat yang berhasil mereka raih. Satu hal yang harus disadari oleh para pemimpin politik adalah bahwa suara rakyat sebagai simbol dari suara Tuhan bukanlah komoditas, melainkan amanah.

Sebagai sebuah amanah suara itu harus digunakan sesuai dengan aspirasi si pemberi amanah itu. Selama ini, karena lebih diposisikan sebagai komoditas, suara rakyat sering digunakan sesuai dengan ambisi para politisi itu yang tak jarang sangat kontradiktif dengan kehendak rakyat sang pemberi suara. Dengan modal suara itu, para politisi berhasil mewujudkan ambisi politiknya, tetapi ketika menikmati posisinya itu, kebanyakan mereka mabuk dan tidak lagi ingat dengan rakyatnya.

Rakyat, lewat suaranya, memberi amanah kepada para pemimpin, pada hakekatnya bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan bersama. Sebuah kebahagiaan yang tidak hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang, tetapi mencakup semua unsur masyarakat. Dengan suaranya itu rakyat menghendaki adanya perbaikan kehidupan di berbagai bidang kehidupan. Dengan suaranya itu mereka mencita-citakan agar dirinya bisa lepas dari kemiskinan yang menjeratnya, agar anak-anaknya bisa terus sekolah, agar ia bisa mempunyai lapangan kerja dan sebagainya.

Para pemimpin maupun partai politik yang sudah berhasil mengantongi suara rakyat itu sekarang maupun nanti paska pilpres pada hakekatnya sedang memikul beban berat untuk merealisasikan keinginan-keinginan masyarakat itu. Bila ini tidak bisa dipenuhi oleh para politisi, mereka sama halnya mengkhianati dan menyelewengkan amanah rakyat. Suara rakyat sangat mahal. Ia hakekatnya bukan komoditas, melainkan tanggung jawab.

Muhammad Muhibbuddin: Direktur Lembaga Kajian Kutub Yogyakarta (LKKY) dan koordinator studi filsafat “Linkaran ‘06” Fak. Ushuluddin Yogyakarta

;;